MENGAPA NPWP PENTING?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa harus memiliki NPWP:

  • Sebagai identitas Wajib Pajak
  • Mempermudah urusan perpajakan
  • Menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik

Selain beberapa alasan diatas, memiliki NPWP juga memberikan manfaat seperti mendapatkan kredit bank dengan bunga yang lebih rendah dan mendapatkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman modal.

Di SolusiPro, pembuatan NPWP bisa langsung aktif, terdaftar resmi dan langsung dapat digunakan.

MENGAPA SOLUSIPRO?

NPWP Terdaftar Resmi

NPWP Anda bisa langsung cek terdaftar di website DJP

Biaya Sangat Murah

Transparan dari awal tanpa ada biaya tersembunyi

Terpercaya

Sudah banyak Klien kami membuktikan, giliran Anda sekarang.

100% Online

Kami menghargai waktu Anda, kami akan selesaikan untuk Anda.

Pilihan Layanan

NPWP PRIBADI

Rp 300.000

Rp 150.000

Persyaratan

NPWP BADAN

Rp 500.000

Rp 250.000

Persyaratan

FAQ

Tentunya NPWP pribadi digunakan sebagai identitas resmi dalam perpajakan, pelaporan pajak seperti SPT Tahunan serta untuk identifikasi pemotongan pajak pada saat penerimaan pendapatan.

NPWP badan digunakan sebagai identitas perpajakan resmi bagi badan hukum seperti CV, PT, lembaga, yayasan, dan kelompok usaha lainnya. NPWP badan diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan pajak badan seperti SPT Tahunan atau SPT Masa, serta untuk transaksi bisnis yang melibatkan aspek perpajakan, seperti mengajukan kredit, kerjasama dengan instansi tertentu, menjadi mitra bisnis di platform marketplace, dan lain sebagainya.

NPWP badan memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan badan hukum serta menjaga transparansi dan legalitas dalam aktivitas bisnis yang dilakukan.

Yang kami kirimkan yaitu file NPWP elektronik dalam bentuk pdf. File tersebut resmi dari DJP. Dan NPWP langsung bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti melamar pekerjaan, pengajuan pinjaman, dan lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) menghadirkan NPWP elektronik agar bisa dicetak secara mandiri. Fungsi NPWP elektronik ini sama dengan kartu fisik, yaitu untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak ataupun keperluan lainnya.

Masih Ragu?

Scroll to Top