NPWP badan digunakan sebagai identitas perpajakan resmi bagi badan hukum seperti CV, PT, lembaga, yayasan, dan kelompok usaha lainnya. NPWP badan diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan pajak badan seperti SPT Tahunan atau SPT Masa, serta untuk transaksi bisnis yang melibatkan aspek perpajakan, seperti mengajukan kredit, kerjasama dengan instansi tertentu, menjadi mitra bisnis di platform marketplace, dan lain sebagainya.
NPWP badan memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan badan hukum serta menjaga transparansi dan legalitas dalam aktivitas bisnis yang dilakukan.