PAJAK AMAN,

BISNIS NYAMAN

SolusiPro hadir untuk membantu Anda memahami, mengelola dan memberikan layanan konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak

KEUNTUNGAN MEMBAYAR PAJAK?

Pengurangan Risiko

Melaporkan dan membayar pajak tepat waktu mengurangi risiko denda dan sanksi.

Perlindungan Hukum

Melaporkan pajak dapat membantu memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban hukum Anda.

Potensi Pengembalian Pajak

Jika Anda telah membayar lebih banyak pajak daripada yang seharusnya, Anda mungkin berhak atas pengembalian pajak.

Mudah dalam Transaksi Keuangan

Laporan pajak yang up-to-date seringkali diperlukan untuk transaksi keuangan seperti pinjaman bank atau hipotek.

SEKILAS MENGENAI PERPAJAKAN

Pajak di Indonesia adalah kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak di Indonesia dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak pusat meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak ekspor, dan pajak impor. Pajak daerah meliputi pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi anggaran dan fungsi regulasi. Fungsi anggaran adalah pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan subsidi. Fungsi regulasi adalah pajak digunakan untuk mengatur kegiatan ekonomi, seperti untuk mengurangi konsumsi barang mewah, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

PILIHAN LAYANAN PAJAK

SPT

SPT PPh 1770 SS

Lapor pajak tahunan Anda dengan mudah dan cepat menggunakan formulir 1770 SS. Layanan ini cocok untuk Anda yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun dan hanya berstatus sebagai karyawan.

Rp 100.000

SPT

SPT PPh 1770 S

Jika Anda memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun, atau memiliki penghasilan lain selain gaji, layanan pembuatan SPT PPh 1770 S adalah pilihan yang tepat. Kami akan membantu Anda заполнить formulir dengan benar dan akurat.

Rp 150.000 – 500.000

*Tergantung omset & kompleksitas

SPT

SPT PPh 1770

Layanan ini untuk Anda yang memiliki penghasilan dari bisnis atau pekerjaan bebas. Kami akan membantu Anda menghitung dan melaporkan pajak dengan benar, serta memastikan Anda memenuhi semua persyaratan perpajakan yang berlaku.

Rp 500.000 – 2.500.000

*Tergantung omset & kompleksitas

SPT

SPT PPh Badan UMKM

Kami membantu UMKM dalam menyusun dan melaporkan SPT PPh Badan dengan tarif khusus yang lebih rendah. Layanan ini memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus rumit.

Rp 500.000 – 2.500.000

*Tergantung omset & kompleksitas

SPT

SPT PPH Badan Non UMKM Omset Rp 4,8 - Rp 10 miliar/tahun

Layanan ini ditujukan untuk perusahaan dengan omzet menengah. Kami akan membantu Anda menyusun laporan keuangan yang akurat dan lengkap, serta menghitung dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rp 2.500.000 – 4.000.000

*Tergantung kompleksitas

SPT

SPT PPH Badan Non UMKM Omset Rp 10 - Rp 20 miliar/tahun

Kami menyediakan layanan profesional untuk perusahaan dengan omzet yang lebih besar. Kami akan memastikan laporan keuangan Anda disusun dengan standar akuntansi yang berlaku, serta membantu Anda dalam perencanaan pajak yang efektif.

Rp 4.000.000 – 5.500.000

*Tergantung kompleksitas

SPT

SPT PPH Badan Non UMKM Omset Rp 20 - Rp 50miliar/tahun

Perusahaan dengan omzet ini membutuhkan penanganan perpajakan yang lebih komprehensif. Layanan kami mencakup penyusunan laporan keuangan yang rinci, perhitungan pajak yang akurat, serta konsultasi perpajakan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda.

Rp 5.500.000 – 7.500.000

*Tergantung kompleksitas

SPT PPH Badan Non UMKM Omset lebih dari Rp 50miliar/tahun

Kami menawarkan layanan premium untuk perusahaan besar dengan omzet di atas Rp50 miliar. Layanan ini mencakup perencanaan pajak yang strategis, audit laporan keuangan, serta pendampingan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

>Rp 7.500.000

*Tergantung kompleksitas

TAHAPAN PENGERJAAN

Menghitung Seluruh Aspek Perpajakan

Ambil 50%

Mempersiapkan Pembayaran Pajak

Bagikan 75%

Melaporkan Pajak Perusahaan

Terima 100%

FAQ

Hal Yang Sering ditanyakan

PPN, singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pungutan yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh individu atau entitas bisnis yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif PPN saat ini adalah sebesar 11%.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah bentuk pajak yang dikenakan pada penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh pegawai, non-pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan pihak lain yang serupa

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dikenakan pada badan usaha tertentu, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, yang terlibat dalam kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan terkait dengan kegiatan perdagangan barang.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, kecuali yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Biasanya, PPh 23 diterapkan saat terdapat transaksi antara dua pihak. PPh 23 dipotong sebesar persentase tertentu dari jumlah bruto nilai transaksi, dan pembuatan bukti potong PPh 23 dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan.

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak non-residen dari Indonesia, kecuali jika terkait dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) merujuk pada Pajak Penghasilan Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. PPh 29 merupakan selisih antara jumlah pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (seperti PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh 4 ayat 2), yang juga dikenal sebagai PPh final, merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi atas sejumlah jenis penghasilan yang diterima oleh mereka, di mana pemotongan pajaknya bersifat final.

MASIH BELUM MENEMUKAN SOLUSI?

Scroll to Top